Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Surakarta,

Whistle Blowing System

Apa itu Whistleblowing System

Whistleblowing System adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan BPVP Surakarta.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai BPVP Surakarta, silakan mengirimkan aspirasi anda ke Whatsapp di nomor : +62 821-4105-3377 

Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Unsur Pengaduan

WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
HOW yaitu bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
EVIDENCE (jika ada) yaitu dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena BPVP Surakarta akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. 

BPVP Surakarta sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. 

Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

Jl. Bhayangkara No.38, Panularan, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57149, Indonesia

Telp:0271-714885