Tugas dan Fungsi PPID
1. Mengumpulkan seluruh informasi publik secara fisik milik BPVP surakarta;
2. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di BPVP Surakarta
3. Mendata informasi publik di BPVP Surakarta dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID utama beserta dokumen pendukung;
4. Mengajukan usulan daftar informasi publik dan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama;
5. Menetapkan program peningkatan sumber data manusua dalam pelayanan informasi;
6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada BPVP Surakarta;
7. Melaporkan perkembangan pelayanan informasi yang dilaksanakan di BPVP Surakarta secara berkala kepada PPID utama;
8. Memberikan pelayanan dan atau tanggapan tertulis atas permohonan informasi yang diajukan oleh publik;
9. Mengumumkan informasi publik di BPVP Surakarta yang wajib di umumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif;
10. Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi di BPVP Surakarta yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya.