Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

1. Mengumpulkan seluruh informasi publik secara fisik milik BPVP surakarta;

2. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di BPVP Surakarta

3. Mendata informasi publik di BPVP Surakarta dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID utama beserta dokumen pendukung;

4. Mengajukan usulan daftar informasi publik dan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama;

5. Menetapkan program peningkatan sumber data manusua dalam pelayanan informasi;

6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada BPVP Surakarta;

7. Melaporkan perkembangan pelayanan informasi yang dilaksanakan di BPVP Surakarta secara berkala kepada PPID utama;

8. Memberikan pelayanan dan atau tanggapan tertulis atas permohonan informasi yang diajukan oleh publik;

9. Mengumumkan informasi publik di BPVP Surakarta yang wajib di umumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif;

10. Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi di BPVP Surakarta yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya.