1. Mengumpulkan seluruh informasi publik secara fisik milik BPVP surakarta;
2. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di BPVP Surakarta
3. Mendata informasi publik di BPVP Surakarta dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID utama beserta dokumen pendukung;
4. Mengajukan usulan daftar informasi publik dan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama;
5. Menetapkan program peningkatan sumber data manusua dalam pelayanan informasi;
6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada BPVP Surakarta;
7. Melaporkan perkembangan pelayanan informasi yang dilaksanakan di BPVP Surakarta secara berkala kepada PPID utama;
8. Memberikan pelayanan dan atau tanggapan tertulis atas permohonan informasi yang diajukan oleh publik;
9. Mengumumkan informasi publik di BPVP Surakarta yang wajib di umumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif;
10. Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi di BPVP Surakarta yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya.
Jl. Bhayangkara No. 38 Surakarta, Jawa Tengah 57149
Jl. Klengkeng, Kerten, Kec. Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah 57143
Jl. Parangtritis Km.12,5 Bakulan Kulon, Patalan, Kec. Jetis, Bantul, DIY 55781