Program pelatihan Pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Pemula ini dirancang untuk membekali peserta dalam mengelola manajemen dan operasional koperasi secara efektif. Peserta akan dilatih mengevaluasi prinsip tata kelola organisasi, menyusun rencana strategis dan anggaran (RPK & RAPBK), membangun kerja sama usaha strategis, mendampingi usaha anggota, hingga melaksanakan siklus pencatatan dan pelaporan akuntansi secara manual maupun komputerisasi sesuai SOP.

Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pemula

Program pelatihan Pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Pemula ini dirancang untuk membekali peserta dalam mengelola manajemen dan operasional koperasi secara efektif. Peserta akan dilatih mengevaluasi prinsip tata kelola organisasi, menyusun rencana strategis dan anggaran (RPK & RAPBK), membangun kerja sama usaha strategis, mendampingi usaha anggota, hingga melaksanakan siklus pencatatan dan pelaporan akuntansi secara manual maupun komputerisasi sesuai SOP.

Durasi

35 JP (Estimasi)

Sertifikasi

Sertifikat BNSP

Kouta

16 Orang/Kelas

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta kompeten melaksanakan tugas pekerjaan akuntansi untuk koperasi mulai dari pencatatan sampai dengan pelaporan keuangan secara manual dan komputer sesuai dengan SOP.

Kurikulum & Materi Belajar

(Fokus: Memahami dan mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip dasar organisasi serta tata kelola manajemen yang baik pada Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam)

  • Melakukan Evaluasi Penerapan Prinsip-Prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP Koperasi) – K.64SPK14.001.2

(Fokus: Merumuskan arah strategis koperasi ke depan, serta menyusun rencana program kerja dan rancangan anggaran keuangan (RAPBK) yang realistis dan akuntabel)

  • Menyusun Rencana Strategis – K.64SPK14.004.2

  • Membuat rencana Program Kerja (RPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi (RAPBK) – K.64SPK14.005.2

(Fokus: Membangun relasi dan kemitraan strategis dengan koperasi lain maupun pihak eksternal di berbagai bidang usaha untuk mendorong pertumbuhan bisnis koperasi)

  • Melakukan Kerjasama Antar Koperasi dan Pihak Lain di Bidang Usaha – K.64SPK14.003.2

(Fokus: Memberikan bimbingan, layanan, dan pendampingan secara langsung terhadap pengembangan usaha produktif yang dijalankan oleh para anggota koperasi)

  • Melakukan Pendampingan Usaha Anggota – K.64SPK14.035.2

Galeri Kegiatan

Gemini_Generated_Image_b363z0b363z0b363

Siap Tingkatkan Skill Bersama Kami?

Pilih topik pelatihan sesuai minatmu dan segera pelajari materinya untuk menguasai keahlian yang kamu butuhkan dalam karirmu.

©Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Surakarta 2025