Whistleblowing System adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan BPVP Surakarta.
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai BPVP Surakarta, silakan mengirimkan aspirasi anda ke Whatsapp di nomor : +62 821-4105-3377
Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena BPVP Surakarta akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower.
BPVP Surakarta sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
Jl. Bhayangkara No. 38 Surakarta, Jawa Tengah 57149
Jl. Klengkeng, Kerten, Kec. Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah 57143
Jl. Parangtritis Km.12,5 Bakulan Kulon, Patalan, Kec. Jetis, Bantul, DIY 55781